Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang dai menyampaikan kajian di sebuah masjid yang di dalamnya juga diadakan kajian-kajian oleh orang-orang yang tidak berada di atas mazhab Ahlus Sunnah?
Terkadang nama dai tersebut juga dicantumkan dalam pengumuman kajian di media sosial seperti Instagram. Namun, di akun yang sama juga dipublikasikan kajian-kajian dari orang-orang yang bukan Ahlus Sunnah. Akibatnya, sebagian orang menyangka bahwa kita mendukung mereka, atau menganggap bahwa keadaan masjid tersebut tidak jelas.
Terkadang kita juga duduk bersama mereka, bukan karena kita menyetujui mereka, tetapi dalam rangka berbuat baik dalam bermuamalah. Atau karena saya mengajari mereka bahasa Arab dan mereka memang meminta saya untuk mengajarinya. Bagaimana arahan Anda dalam masalah ini?
Syaikh Nu'man bin Abdilkarim Al Watr hafidzahullah menjawab :
Ini adalah pertanyaan yang besar dan sangat luas pembahasannya. Namun terkadang di sebagian tempat kita tidak menemukan masjid milik Ahlus Sunnah. Kita tidak menemukan masjid yang benar-benar bersih, yang tidak terdapat di dalamnya kemungkaran dan penyimpangan.
Hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak tempat lainnya.
Dahulu, Syaikh kami, Al-Wadi‘i rahimahullah, pada awal dakwahnya, beliau pergi ke berbagai kota di Yaman. Kami tidak menemukan masjid Ahlus Sunnah. Yang kami temukan adalah masjid-masjid Ikhwanul Muslimin, masjid-masjid kaum sufi, dan masjid-masjid milik berbagai organisasi. Maka kami terpaksa menyampaikan kajian di tempat-tempat tersebut karena kami tidak memiliki tempat lain.
Terkadang kami bahkan menyampaikan kajian di lapangan sepak bola yang dihadiri oleh banyak orang, karena kami tidak menemukan tempat lain.
Adapun sekarang, jika kita menemukan tempat-tempat khusus milik Ahlus Sunnah dan masjid-masjid Ahlus Sunnah, maka kita menyampaikan kajian di sana dan mencukupkan diri dengan tempat tersebut.
Jika kita menemukan suatu tempat yang dikenal sebagai markas dan pusat utama Ahlul Bid‘ah atau orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah, maka kita tidak mendatanginya.
Sebab, tempat tersebut akan menyebabkan siapa saja yang datang ke sana dianggap sebagai bagian dari mereka. Mereka juga akan mendapatkan keuntungan dari kehadiran kita. Kita yang mendatangkan jamaah kepada mereka, lalu mereka mengaturnya dan memanfaatkannya. Kita tidak melakukan hal seperti ini.
Namun, jika terdapat tempat-tempat umum yang tidak dikenal sebagai markas atau pusat kelompok tertentu, maka kita boleh datang ke sana dan menyampaikan kajian serta mengambil manfaat, meskipun imam, khatib, atau penceramah di tempat tersebut bukan dari Ahlus Sunnah.
Selama tempat tersebut bukan markas, bukan simbol, dan bukan pusat besar milik mereka, maka kita dapat mendatanginya sampai kita menemukan tempat yang mandiri untuk kita sendiri. Maka kita boleh datang ke tempat-tempat seperti ini.
Adapun mengenai situs-situs media sosial, misalnya seperti ini, maka itu bukanlah tempat yang khusus milik mereka. Itu adalah tempat umum.
Misalnya YouTube, ini bukan milik si fulan atau si fulan. Siapa saja boleh membuat akun dan menggunakannya.
Saya sendiri tidak memiliki pengalaman kecuali menggunakan WhatsApp. Saya tidak mampu menggunakan yang lainnya. Saya juga tidak memiliki Facebook dan tidak memiliki aplikasi-aplikasi yang kalian sebutkan tadi. Semua itu tidak ada di HP saya dan saya juga tidak pandai menggunakannya.
Namun, orang yang mampu menggunakan media-media tersebut, dan menemukan tempat-tempat umum yang memungkinkan baginya untuk memiliki ruang di sana serta menyebarkan dakwah, maka silakan menyebarkan dakwah.
Sebarkanlah, dan tidak masalah jika Ahlul Bid‘ah juga menyebarkan sesuatu di tempat tersebut yang merugikan kita. Sebab situs-situs tersebut terbuka untuk semua orang: untuk orang beriman dan orang kafir, untuk orang yang baik maupun orang yang fajir.
Kita bersaing dengan orang-orang yang berada di atas kebatilan. Situs-situs tersebut bukan milik mereka secara khusus.